Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bansos Susulan 2026 bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat mengalami kendala administratif pada awal tahun anggaran. Langkah strategis ini diambil setelah proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sinkronisasi NIK berhasil diselesaikan untuk memastikan bantuan sosial jatuh ke tangan yang benar-benar berhak.
Dinamika data di lapangan sering kali menyebabkan pencairan dana tidak serentak, sehingga mekanisme “pencairan susulan” menjadi solusi bagi warga yang namanya sempat terlewat. Memasuki tahun 2026, Kemensos semakin memperketat integrasi data dengan Dukcapil guna meminimalisir kegagalan transaksi pada sistem perbankan.
Memahami Mekanisme Bansos Susulan Tahun 2026
Bansos Susulan 2026 secara teknis bukanlah program baru, melainkan terminologi untuk penyaluran dana bantuan reguler seperti PKH atau BPNT yang tertunda. Keterlambatan ini biasanya dipicu oleh perbedaan ejaan nama antara KTP dengan buku tabungan Bank Himbara, yang secara otomatis memicu penolakan oleh sistem SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Setelah data berhasil diperbaiki oleh operator SIKS-NG di tingkat desa maupun kabupaten, dana yang sempat tertahan akan dicairkan dalam gelombang susulan. Masyarakat perlu menyadari bahwa dana ini adalah hak yang tertunda akibat proses perbaikan data atau “retur data”, sehingga kepastian pencairan sangat bergantung pada kecepatan pemutakhiran informasi kependudukan.
Kriteria dan Syarat Penerima PKH dan BPNT Susulan
Tidak seluruh warga secara otomatis masuk dalam daftar bayar gelombang susulan. Terdapat indikator spesifik yang harus dipenuhi agar seorang KPM dinyatakan layak menerima transfer saldo ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berikut adalah kriteria utama yang menjadi acuan pemerintah:
- Terdaftar Aktif di DTKS: Nama penerima wajib tercatat dalam data terbaru Kemensos dan tidak berstatus non-aktif.
- Validasi Rekening Berhasil: Status pada aplikasi SIKS-NG harus sudah berubah dari “Gagal Cek Rekening” menjadi “Rekening Berhasil”.
- Bukan Anggota Institusi Negara: KPM tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus ASN, TNI, Polri, atau pensiunan BUMN.
- Memiliki Komponen PKH: Khusus bagi penerima PKH, dalam keluarga harus tetap memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, atau lansia.
Estimasi Jadwal dan Rincian Nominal Bantuan
Berdasarkan agenda anggaran tahun 2026, jadwal pencairan bantuan sosial susulan biasanya dilakukan pada akhir termin penyaluran reguler. Sebagai contoh, jika pencairan tahap pertama dilakukan pada Februari, maka gelombang susulan diprediksi mengalir pada akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026 melalui sistem “sapu jagat”.
Berikut adalah rincian nominal bantuan sosial yang berlaku pada periode tahun 2026:
| JENIS BANTUAN | KATEGORI / KOMPONEN | NOMINAL PER TAHAP (RP) | TOTAL PER TAHUN (RP) |
| PKH | Ibu Hamil & Balita | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| PKH | Lansia & Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| PKH | Anak SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| PKH | Anak SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| PKH | Anak SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| BPNT (Sembako) | Per Kartu Keluarga | Rp400.000 (2 Bulan) | Rp2.400.000 |
Catatan: Nominal PKH dibatasi maksimal untuk empat komponen dalam satu Kartu Keluarga.
Panduan Pengecekan Status dan Pendaftaran Mandiri
Masyarakat kini dapat memantau status bantuan secara mandiri dengan mengakses laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel pintar. Dengan memasukkan data wilayah administrasi dan nama lengkap sesuai KTP, warga dapat melihat apakah bantuan sudah masuk dalam tahap pemindahbukuan oleh Bank Himbara.
Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui fitur “Daftar Usulan” pada Aplikasi Cek Bansos resmi. Proses ini memerlukan swafoto dengan KTP serta foto kondisi rumah sebagai bagian dari verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial setempat guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan sosial pemerintah.